Batamline.com, Batam – Seorang warga Batam, Anik Supiani, melaporkan pihak pengembang PT Srimas Raya Internasional ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang atas dugaan penipuan terkait pembelian rumah di Perumahan Palm Spring, Batam.
Melalui kuasa hukumnya, Nasib Sihaan, Anik mengaku telah melunasi pembayaran rumah yang dibelinya. Namun hingga kini, rumah tersebut belum juga selesai dibangun dan belum diserahterimakan sebagaimana dijanjikan.
“Klien kami sudah membayar lunas, tetapi rumah belum juga selesai. Dijanjikan serah terima bangunan dan dokumen pada Juli 2025, namun sampai sekarang tidak terlaksana,” ujar Nasib.
Tak hanya itu, kliennya juga sempat meminta pengembalian dana kepada pihak pengembang. Permintaan tersebut, kata Nasib, dijanjikan akan dipenuhi pada Desember 2025, namun kembali tidak terealisasi.
Permasalahan semakin berkembang ketika pada 6 Maret 2026, Anik dihubungi oleh salah satu bank terkait rumah tersebut. Hal itu membuatnya kebingungan, lantaran ia merasa tidak memiliki hubungan dengan pihak bank.
“Orang bank bilang, “Ibu masih mau rumahnya tidak.” Ibu ini jadi bingung, kenapa pihak bank menghubungi dirinya, padahal seluruh pembayaran sudah dilakukan ke pengembang. Lalu ia meminta agar pihak bank berkomunikasi dengan kuasa hukumnya,” jelas Nasib.
Setelah dilakukan penelusuran, pihak kuasa hukum menduga sertifikat rumah milik kliennya telah diagunkan oleh pengembang ke salah satu bank tanpa sepengetahuan pembeli.
“Kami mendapat informasi bahwa sertifikat rumah tersebut diduga telah diagunkan oleh pihak developer ke salah satu bank. Ini yang menjadi dasar laporan kami ke Polresta Barelang,” tegasnya.
Ia menambahkan, kondisi fisik rumah yang dibeli kliennya juga belum layak huni. Hingga saat ini, pembangunan rumah yang berlokasi di Blok A Nomor 9 itu disebut baru mencapai sekitar 70 persen.
“Rumah tersebut masih dalam kondisi sekitar 70 persen dan belum bisa ditempati. Padahal awalnya dijanjikan selesai dalam waktu dua tahun,” tambahnya.
Kasus ini juga menarik perhatian karena suami pelapor merupakan warga negara asing asal Inggris yang bekerja sebagai ekspatriat di Batam. Menurut Nasib, suami kliennya merasa sangat kecewa atas kejadian tersebut.
“Suami klien kami mempertanyakan kepastian hukum. Ia berharap ada perlindungan hukum bagi pembeli, terutama bagi keluarga yang telah beritikad baik membeli rumah di Indonesia,” kata Nasib.
Pihaknya pun berharap kasus ini dapat menjadi perhatian publik serta menjadi kontrol sosial terhadap praktik pengembang yang tidak bertanggung jawab. “
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andreastian, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasusnya tengah dalam proses penyidikan.
“Laporan atas nama Anik sudah masuk. Pelapor sudah kita mintai keterangan. Sejauh ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Debby saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan memanggil berbagai pihak terkait untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.
“Yang jelas, kedua belah pihak akan kita mintai keterangan untuk pendalaman kasus ini,” tegasnya.