Polisi Tegaskan Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Sudah Ditindak sebelum Video Viral

by Redaksi
Iman Sutiawan ditilang

Ia menjelaskan, pengendara motor gede wajib memiliki SIM C atau SIM C2. Meski demikian, penerbitan SIM C2 hingga kini disebut belum dapat diproduksi di Batam.

Polisi menegaskan penindakan dilakukan murni karena adanya pelanggaran lalu lintas di lapangan, bukan karena video tersebut viral dan menuai sorotan publik.

“Yang kami temukan di lapangan adanya pelanggaran lalu lintas, itu yang kami proses. Untuk denda tilangnya sebesar Rp500 ribu,” ujarnya.

Pernyataan polisi bahwa penindakan telah dilakukan sebelum video viral menjadi perhatian tersendiri di tengah derasnya kritik warganet terhadap aksi pejabat publik tersebut.

Dalam video berdurasi 31 detik yang beredar luas, Iman Sutiawan tampak mengendarai moge Harley-Davidson FXDR bernomor polisi BP 6215 VF tanpa helm. Ia mengenakan kemeja loreng, celana jeans, dan topi hitam sambil melintasi sejumlah ruas jalan di Batam, mulai dari Jalan Diponegoro, Sekupang hingga kawasan Jembatan Sei Ladi.

“Hari ini kita main, sekali-kali refreshing,” ujar Iman dalam video tersebut.

Video itu awalnya diunggah di media sosial pribadi milik Iman, sebelum akhirnya tersebar luas dan menjadi bahan perbincangan publik. Banyak warganet menilai tindakan tersebut tidak memberi contoh yang baik sebagai pejabat publik, terutama terkait kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

You may also like