Home » Usut Dugaan Eksploitasi Anak di Pawai Makan Gratis, PMII Batam Penuhi Panggilan Polisi

Usut Dugaan Eksploitasi Anak di Pawai Makan Gratis, PMII Batam Penuhi Panggilan Polisi

by Gara

Sekretaris PMII – Sekretaris PMII Cabang Kota Batam Hidayatullah ketika berada di Polresta Barelang.

Batamline.com, Batam — Penanganan laporan dugaan eksploitasi anak dalam pelaksanaan pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam terus bergulir.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Batam resmi memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang pada Kamis (16/7/2026).

​Kehadiran perwakilan PMII di Mapolresta Barelang sekitar pukul 10.00 WIB tersebut bertujuan untuk memberikan klarifikasi dan keterangan tambahan atas laporan yang telah mereka layangkan sebelumnya pada 30 Juni 2026. Laporan ini berakar dari dugaan pelibatan siswa SD dan SMP dalam pawai dukungan Program MBG yang berlangsung pada 21 Juni 2026 lalu.

​Dalam agenda pemeriksaan tersebut, tim penyidik meminta penjelasan mendalam mengenai kronologi kejadian, dasar hukum yang digunakan pelapor, serta bukti-bukti pendukung yang telah diserahkan oleh pihak PMII.

​Sekretaris PMII cabang Kota Batam, Hidayatuddin, membenarkan bahwa kehadirannya bersama rekannya adalah untuk memperkuat substansi laporan yang mereka ajukan agar perkara ini dapat diusut secara tuntas.

​”Kami hadir guna memberikan keterangan tambahan sekaligus menjelaskan dokumen pendukung yang menjadi dasar pelaporan. Kami menegaskan bahwa dasar dalam laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 15 dan Pasal 76a,” ujar Hidayatuddin di Mapolresta Barelang.

​Pria yang akrab disapa Dayat ini juga menyampaikan, menurut analisis PMII, ada indikasi kuat mobilisasi massa anak di bawah umur yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dengan memanfaatkan program nasional tersebut.

​”Melihat dalam pawai MBG ini, diduga adanya unsur Kepala Dinas Pendidikan mengajak dan menawarkan, maka kami menduga sudah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 76a tersebut. Kami juga juncto-kan ke Pasal 76i terkait eksploitasi ekonomi karena kami melihat adanya pemutaran ekonomi di dapur MBG,” jelas Dayat secara gamblang.

Dirinya juga melihat adanya keuntungan kelompok tertentu dalam pawai tersebut dan menjadikan anak sebagai tameng dalam suatu peristiwa politik.

​”Kami melihat ada keuntungan kelompok tertentu dalam pawai tersebut dan menjadikan anak sebagai tameng dalam sebuah kebijakan politik dan program tersebut,” tambahnya.

Dayat berharap agar pihak Kepolisian dan Kejaksaan dapat menggunakan tafsir hukum yang lebih luas dan progresif dalam membedah kasus dugaan eksploitasi anak ini.

Disisi lain, Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Hudan Mega Bani Deha membenarkan adanya pemanggilan kepada pihak PMII untuk memberikan keterangan dan mengklarifikasi laporan tersebut.

“Betul ada pemanggilan,” ujar Hudan saat dikonfirmasi pada Kamis.

​Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan secara bertahap. Pihak Kepolisian akan mengagendakan pemeriksaan lanjutan jika nantinya masih membutuhkan bahan dan bukti tambahan untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.(*)

You may also like