Home » ASN Tersangka Kasus Pesparawi Kepri Masih Aktif, BKD Tunggu Surat Resmi Polisi

ASN Tersangka Kasus Pesparawi Kepri Masih Aktif, BKD Tunggu Surat Resmi Polisi

by Redaksi
Tersangka Pesparawi masih aktif

Batamline.com, Tanjungpinang – Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HE yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi), masih menjalankan tugas seperti biasa di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Ika Hasillah, mengakui hingga kini HE masih bekerja karena belum ada dasar hukum bagi instansinya untuk menjatuhkan pemberhentian sementara.

“Yang bersangkutan masih bekerja seperti biasa karena belum ada dasar hukum untuk pemberhentian sementara,” kata Ika, Rabu (15/7/2026).

Menurut Ika, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah karena HE baru berstatus tersangka. Selama belum ada ketentuan yang mengharuskan pemberhentian sementara, hak dan kewajiban sebagai ASN masih melekat pada yang bersangkutan.

“Sebagai pegawai, hak dan kewajibannya masih melekat. Kami tidak bisa sembarangan mengambil tindakan karena ada mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Provinsi Kepulauan Riau, Yeni Trisia Isabella, mengatakan pihaknya belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari kepolisian.

Menurut Yeni, surat tersebut menjadi dasar untuk memproses pemberhentian sementara terhadap ASN yang bersangkutan.

“Kalau surat penetapan tersangka sudah kami terima, sesuai prosedur akan dilakukan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemprov Kepri memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada HE karena perkara yang dihadapinya merupakan persoalan pribadi, bukan berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai ASN.

“Persoalan yang dijalankan inisial HE itu pribadi, bukan sebagai pegawai tempat berdinasnya. Tidak ada pendampingan hukum untuk dia,” tegas Yeni.

Ia menambahkan, status kepegawaian HE selanjutnya akan ditentukan sesuai ketentuan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

You may also like