Batamline.com, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap 16 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam kurun waktu 30 Juni hingga 14 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka serta mengungkap modus perekrutan kurir narkoba melalui jalur laut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengatakan 17 tersangka yang diamankan terdiri atas 15 laki-laki dan dua perempuan. Seluruhnya ditangkap dalam operasi dan pengembangan kasus di sejumlah wilayah Kota Batam.
“Kami mengungkap 16 laporan polisi dengan total 17 tersangka, terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan dalam periode 30 Juni sampai 14 Juli 2026,” ujar Suyono, Rabu (15/7/2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa sabu seberat 4.044,84 gram, 213 butir dan 147 gram ekstasi, serta 1.319 cartridge etomidate. Dari seluruh pengungkapan, dua perkara menjadi perhatian karena melibatkan barang bukti dalam jumlah besar, termasuk kasus penyelundupan sabu seberat 440,1 gram dan penangkapan dua tersangka di wilayah perairan saat membawa narkotika.
Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi jalur peredaran narkoba, di antaranya kawasan Kampung Madani, Kecamatan Sei Beduk, serta beberapa titik lain di Kota Batam.
Suyono mengatakan penyidik juga menemukan modus baru yang digunakan jaringan narkotika untuk merekrut kurir. Para pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan dengan menawarkan pekerjaan disertai imbalan uang.
Dalam salah satu kasus, polisi mengungkap keterlibatan seorang nelayan lokal berinisial MN yang diduga direkrut untuk menjemput paket narkotika di tengah laut dengan janji upah sebesar Rp30 juta.
Namun, upah tersebut belum sempat diterima karena MN lebih dahulu ditangkap polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pengiriman narkotika diduga menggunakan metode ship to ship atau pemindahan barang dari satu kapal ke kapal lain di wilayah perairan.
Penyidik mengungkap para tersangka diperintahkan berlayar dari Kuala Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, menuju Sungai Guntung, Riau, sebelum bergerak ke perairan sekitar Pulau Durai, Kabupaten Karimun.
Setibanya di lokasi yang telah ditentukan, para tersangka menunggu arahan dari pengendali. Mereka juga diminta mengirimkan titik koordinat melalui fitur berbagi lokasi agar kapal pembawa narkotika dapat menemukan posisi mereka di tengah laut.
“Para tersangka direkrut oleh seseorang berinisial ER yang menawarkan pekerjaan menjemput paket di tengah laut. Saat ini, identitas dan keberadaan ER masih kami dalami,” kata Suyono.
Selain itu, penyidik juga menemukan salah seorang tersangka merupakan residivis yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan sebelum kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (bob).