Batamline.com, Batam – Polda Kepulauan Riau belum menahan dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau ke Manokwari, Papua Barat. Penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi dan berkas perkara sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Kedua tersangka yakni Vivi Efanti Hasibuan selaku Direktur Utama PT Rizki Evanti Bersahaja Tour and Travel serta Hendra Eka Putra, aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan sehingga penahanan terhadap kedua tersangka belum dilakukan.
“Kami belum melakukan penahanan karena ada pemeriksaan tambahan dan perlengkapan perkara. Selain itu ada pemeriksaan saksi-saksi lain,” ujar Nona, Rabu (15/7/2026).
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 26 saksi yang terdiri atas pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepulauan Riau, peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, perwakilan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, hingga pihak maskapai penerbangan.
Menurut Nona, penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
“Kami belum bisa menjelaskan saksi tambahannya siapa saja. Kalau barang bukti belum ada tambahan, mungkin minggu ini,” katanya.
Dalam penyidikan ini, polisi telah menyita sekitar 20 jenis dokumen yang dijadikan barang bukti. Seluruh dokumen tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan Ketua LPPD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, pada 23 Juni 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana pengadaan tiket keberangkatan kontingen Pesparawi ke Manokwari, Papua Barat, dengan nilai kerugian mencapai Rp1.016.300.000.
Dana tersebut semula dialokasikan untuk pembelian tiket keberangkatan 64 anggota kontingen yang terdiri atas 48 peserta dan 16 ofisial. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar Rp700 juta dari dana tersebut diduga digunakan kedua tersangka untuk melunasi utang. (Bob)