Home » Jambret Bersenjata Tajam di Nongsa Ditangkap, Mengaku Beraksi di Tiga Lokasi

Jambret Bersenjata Tajam di Nongsa Ditangkap, Mengaku Beraksi di Tiga Lokasi

by Redaksi
Jambret Nongsa Batam

Batamline.com, Batam – Seorang pelaku penjambretan bersenjata tajam yang beraksi di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, berhasil ditangkap tim gabungan Unit Jatanras Polresta Barelang bersama personel Reskrim Polsek Nongsa dan Polsek Bengkong. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda.

Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, mengatakan tersangka berinisial A Sofian ditangkap di kawasan Bengkong Telaga Indah, Sadai, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 22.40 WIB. Sementara seorang pelaku lainnya, Ilham, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku mengakui melakukan penjambretan bersama rekannya Ilham yang saat ini masih DPO,” ujar Rayhan, Rabu (15/7/2026).

Peristiwa penjambretan yang dilaporkan korban terjadi di depan Perumahan Symphoni Land, Nongsa, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban berinisial A bersama ibunya sedang mengendarai sepeda motor menuju Kampung Melayu, Nongsa.

Dalam perjalanan, korban dipepet dua pelaku yang mengendarai sepeda motor. Salah seorang pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan memotong tali tas milik korban sebelum melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan kartu ATM, kartu BPJS, KTP, serta uang tunai sebesar Rp1,7 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Nongsa.

Rayhan mengatakan, penyelidikan langsung dilakukan setelah laporan diterima. Dari hasil interogasi, A Sofian mengaku tidak hanya beraksi di Nongsa, tetapi juga melakukan penjambretan di kawasan Simpang PJR Batu Besar, Nongsa, dan Bundaran Basecamp, Batuaji.

“Ada tiga lokasi penjambretan yang dilakukan oleh tersangka. Tersangka belum memiliki pekerjaan saat kejadian dan uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba,” katanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza dan dua helm yang diduga digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Bob).

You may also like