Batamline.com, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada aparatur sipil negara (ASN) berinisial HE yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Provinsi Kepri, Yeni Trisia Isabella, menegaskan perkara yang menjerat HE merupakan persoalan pribadi sehingga tidak menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memberikan bantuan hukum.
“Persoalan yang dijalankan inisial HE itu pribadi, bukan sebagai pegawai tempat berdinasnya. Tidak ada pendampingan hukum untuk dia,” ujar Yeni, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, BKD juga telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Kepri terkait status hukum HE. Hasil koordinasi tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mendampingi proses hukum yang sedang dijalani ASN tersebut.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum. Karena ini persoalan pribadi, pemerintah tidak memberikan pendampingan hukum,” katanya.
Meski demikian, Yeni mengungkapkan BKD hingga kini belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari kepolisian. Sesuai ketentuan, surat tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memproses pemberhentian sementara terhadap ASN yang bersangkutan.
“Kalau surat penetapan tersangka sudah kami terima, sesuai prosedur akan dilakukan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait status kepegawaian HE, Yeni mengatakan keputusan akhir akan menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau putusan pengadilannya memenuhi ketentuan, bisa sampai pemberhentian. Namun jika hukumannya di bawah lima tahun, statusnya akan dipelajari kembali secara administrasi. Semua proses dilakukan melalui sistem dan diawasi BKN,” ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Ika Hasilah, menyampaikan pihaknya belum dapat mengambil tindakan terhadap HE karena masih berstatus tersangka. Menurutnya, asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.
“Sebagai pegawai, hak dan kewajibannya masih melekat. Kami tidak bisa sembarangan mengambil tindakan karena ada mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi,” kata Ika.
Ia menambahkan, perkara yang menjerat HE merupakan persoalan pribadi dan berada di luar tanggung jawab kelembagaan Sekretariat DPRD Provinsi Kepri.
“Untuk sementara ini kami menunggu proses hukum yang sedang berjalan karena perkara tersebut merupakan urusan pribadi yang bersangkutan,” tutupnya.