Batamline.com, Batam — Peredaran ganja melalui media sosial Instagram terungkap di Batam. Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pria berinisial TSA (26) di rumahnya di kawasan Batam Kota.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ganja kering seberat 1.071,92 gram atau sekitar 1,07 kilogram yang disimpan di rumah tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan kasus peredaran gelap narkotika melalui media sosial. Penindakan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/193/VIII/2026/Ditresnarkoba/Polda Kepri.
“Tersangka berinisial TSA kami amankan di rumahnya yang beralamat di Perumahan Taman Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota,” ujar Suyono dalam keterangan resminya di Mapolda Kepri.
Dari pemeriksaan, polisi menduga TSA memperoleh ganja tersebut dari seorang rekannya berinisial VDI yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Transaksi narkotika tersebut dilakukan secara daring. Menurut Suyono, TSA memesan ganja kepada VDI melalui Instagram. Setelah kesepakatan tercapai, barang dikirim ke rumah TSA oleh seseorang yang disebut bekerja atas suruhan VDI.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah memesan narkotika jenis ganja tersebut kepada DPO berinisial VDI melalui media sosial Instagram. Setelah disepakati, barang dikirim oleh seseorang atas suruhan DPO ke alamat rumah tersangka. Tersangka mengaku tidak mengenal nama pengantar tersebut,” jelas Suyono.
Pembayaran ganja tersebut dilakukan setelah barang diterima. Penyidik kemudian menelusuri rekening yang digunakan dalam transaksi.
“Dari hasil penelusuran penyidik, nomor rekening yang dikirimkan oleh DPO VDI adalah rekening Bank Mandiri atas nama Ahmad Pahla. Tersangka membeli ganja sebanyak 1,5 kilogram seharga Rp7.500.000,” lanjut Suyono.
Setelah mendapatkan pasokan, TSA diduga tidak menyimpan ganja tersebut untuk konsumsi pribadi. Polisi menyebut tersangka mengemas kembali ganja menjadi sejumlah paket dengan ukuran berbeda untuk dijual secara eceran.
Paket 3 gram disebut dijual seharga Rp100.000, paket 25 gram Rp400.000, paket 50 gram Rp800.000, sedangkan paket 100 gram atau 1 ons dijual Rp1,6 juta.
“Setelah menerima paket tersebut, tersangka TSA kemudian mengemas ulang barang haram itu ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali secara eceran dengan variasi harga dan berat,” ungkap Suyono.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.071,92 gram ganja kering dari kediaman TSA. Sementara itu, VDI yang disebut sebagai pihak yang memasok ganja telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perkara tersebut, TSA dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (Bob)