Kurir Bawa 376,26 Gram Sabu di Karimun, Dijanjikan Upah hingga Rp2 Juta
Batamline.com, Batam – Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 376,26 gram di Kabupaten Karimun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial CS yang diduga berperan sebagai kurir.
CS diamankan di Jalan Parit Mataram 1, Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Kecamatan Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengatakan penangkapan CS merupakan hasil pengungkapan Subdit 3 Ditresnarkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor tertanggal 6 Agustus 2026.
“Tersangka berinisial CS kami amankan di Jalan Parit Mataram 1, Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Kecamatan Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun,” ujar Suyono dalam konferensi pers di Mapolda Kepri.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bersih 376,26 gram.
Hasil pemeriksaan terhadap CS kemudian mengungkap dugaan perannya sebagai kurir yang bekerja atas perintah seorang pria berinisial Ketut yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Suyono, CS bertugas menjemput dan mengangkut sabu tersebut dari Pelabuhan Beton Sungai Ungar. Barang tersebut selanjutnya rencananya akan diedarkan kembali sesuai arahan DPO.
“Dari hasil pemeriksaan, modus operandi yang dilakukan adalah tersangka CS bertugas sebagai kurir untuk menjemput dan mengangkut narkotika jenis sabu tersebut dari Pelabuhan Beton Sungai Ungar. Seluruh kegiatan tersangka dilakukan atas perintah DPO berinisial Ketut,” jelas Suyono.
Saat diamankan, CS disebut masih menunggu instruksi lanjutan mengenai lokasi penyerahan sabu tersebut.
Polisi juga mengungkap dugaan motif CS dalam menjalankan perannya sebagai kurir. Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, ia dijanjikan imbalan antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk mengangkut sabu tersebut.
“Dari pengakuan tersangka, ia mendapat imbalan sebesar Rp1.500.000 hingga Rp2.000.000 sebagai ongkos atau biaya pengangkutan sabu tersebut,” kata Suyono.
Atas perkara tersebut, Polda Kepri menjerat CS dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan persangkaan pasal tersebut, CS terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, polisi masih memburu Ketut yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang. Pengembangan perkara juga dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut peredaran sabu yang melibatkan tersangka. (Bob)