Batamline.com, Batam – Kasus yang sempat viral di media sosial dan disebut sebagai aksi pembegalan di depan kawasan City Walk Batam ternyata tidak sesuai dengan fakta hasil penyelidikan polisi.
Satreskrim Polresta Barelang memastikan peristiwa tersebut bukan pencurian dengan kekerasan (curas), melainkan pencurian dengan pemberatan (curat) yang bermula dari perselisihan di jalan raya.
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan, insiden tersebut bermula ketika korban yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol menggeber sepeda motornya saat melintas di jalan.
Dalam perjalanan, sepeda motor korban sempat bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai dua pelaku berinisial MA dan MT. Tidak terima dengan kejadian tersebut, kedua pelaku kemudian mengejar korban hingga ke depan kawasan City Walk.
“Karena korban hanya seorang diri sedangkan pelaku berjumlah dua orang, korban memilih melarikan diri untuk menyelamatkan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Saat motor ditinggalkan itulah pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut,” ujar Agung.
Sebelumnya, korban disebut sempat menghentikan sepeda motornya dan mematikan mesin setelah tiba di kawasan City Walk. Kedua pelaku yang menyusul kemudian menghampiri dan mengeroyok korban.
Korban yang kalah jumlah memilih meninggalkan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri. Kedua pelaku kemudian membawa sepeda motor tersebut.
Sepeda motor milik korban berada dalam penguasaan kedua pelaku selama lima hari. Polisi kemudian berhasil menyita kendaraan tersebut dan mengamankannya sebagai barang bukti.
Polisi juga mengungkap bahwa narasi pembegalan yang sempat beredar diduga muncul dari pengakuan awal korban. Saat itu, kondisi korban masih dipengaruhi minuman beralkohol sehingga tidak sepenuhnya menyadari rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Pada saat pemeriksaan di Satreskrim, diketahui bahwa korban sebenarnya juga berada dalam keadaan mabuk sehingga mengira dirinya dibegal,” jelas Agung.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi mengamankan MA dan MT sebagai terduga pelaku.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.
Agung meminta masyarakat dan insan pers tidak terburu-buru menyimpulkan suatu peristiwa hukum hanya berdasarkan informasi awal, terutama ketika fakta di lapangan belum terungkap secara utuh.
“Kami meminta rekan-rekan media untuk tidak langsung menyimpulkan suatu tindak pidana tanpa mengetahui fakta sebenarnya yang terjadi di lapangan. Selain itu, kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan jujur dalam melaporkan peristiwa pidana. Jangan menambah-nambah atau mengurangi fakta,” imbaunya. (Bob)