Home » Penyelidikan Kontainer Barang Bekas Selesai, Bea Cukai Batam Siap Umumkan Hasil

Penyelidikan Kontainer Barang Bekas Selesai, Bea Cukai Batam Siap Umumkan Hasil

by Gara
0 comments

Batamline.com, Batam – Bea Cukai Batam memastikan penyelidikan kasus dua kontainer barang bekas limpahan dari Polresta Barelang telah rampung sepenuhnya. Saat ini, institusi tersebut tinggal menunggu waktu yang tepat untuk menyampaikan hasil penanganan perkara secara resmi kepada publik.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, menegaskan tidak ada lagi tahapan penyelidikan yang tertunda. Seluruh pemeriksaan terhadap barang bukti, dokumen, serta keterangan pihak-pihak terkait telah diselesaikan.

“Penyelidikan terhadap dua kontainer barang bekas tersebut sudah lengkap. Saat ini kami hanya dalam tahap persiapan untuk menyampaikan hasilnya secara resmi,” ujar Evi.

Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah gudang di kawasan Sagulung oleh Polresta Barelang. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan dua kontainer dan tiga unit truk. Satu kontainer ditemukan dalam kondisi terbuka, sementara satu lainnya masih tersegel. Puluhan pekerja di lokasi turut diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Hasil pendalaman mengungkapkan, dua kontainer tersebut merupakan barang tegahan Bea dan Cukai yang seharusnya dipindahkan dari Pelabuhan Batu Ampar menuju gudang resmi Bea Cukai di kawasan Tanjunguncang. Namun, kontainer justru ditemukan berada di gudang yang digerebek aparat, sehingga memunculkan dugaan penyimpangan jalur pemindahan barang.

Keberadaan segel resmi Bea Cukai pada salah satu kontainer menjadi perhatian utama penyidik. Aparat mendalami kemungkinan adanya pembelokan rute pengangkutan di luar prosedur, termasuk menelusuri peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses distribusi barang tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, Bea Cukai Batam menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh. Sejumlah pihak, mulai dari pekerja, pengangkut, hingga unsur terkait pengawasan, telah dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Evi menegaskan belum diumumkannya hasil resmi kepada publik bukan disebabkan kendala hukum maupun teknis, melainkan menyesuaikan agenda internal institusi.

“Pada prinsipnya, substansi penanganan sudah selesai. Tinggal menunggu waktu yang tepat untuk rilis resmi,” tutupnya. (*)

You may also like

Leave a Comment