Home » Ditpolairud Polda Kepri Musnahkan 27 Ton Bawang Merah Ilegal di Punggur

Ditpolairud Polda Kepri Musnahkan 27 Ton Bawang Merah Ilegal di Punggur

by Def
0 comments
Bawang merah ilegal

Batamline.com, Batam – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau memusnahkan puluhan ton bawang merah ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur, Kota Batam, Rabu (15/4).

Pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan penyitaan dan perintah pemusnahan dari pengadilan.

Barang bukti yang dimusnahkan mencapai total 27.107 kilogram bawang merah yang sebelumnya diamankan dalam operasi penegakan hukum di wilayah perairan Kepulauan Riau. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur di area TPA Punggur.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari dua jenis kemasan.

“Barang bukti terdiri dari 1.782 karung dengan berat masing-masing 9,60 kilogram atau total 17.107 kilogram, serta 500 karung ukuran 20 kilogram dengan total 10.000 kilogram,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh bawang merah yang dimusnahkan merupakan bawang merah asal Jawa dan Birma yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Kami memusnahkan barang bukti bawang merah Jawa dan Birma dengan total 27.107 kilogram,” kata Andyka.

Menurutnya, langkah pemusnahan ini telah melalui proses hukum yang sah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemusnahan ini berdasarkan penetapan resmi dari pengadilan, baik terkait penyitaan maupun perintah pemusnahan barang bukti,” jelasnya.

You may also like

Leave a Comment