Batamline.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Batuaji mengamankan Kepala SMA Taruna Kepulauan Riau, Ahandi Prayatno (41), atas dugaan penggelapan dana pendaftaran dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa senilai Rp143 juta.
Tersangka ditangkap di kediamannya di kawasan Batuaji, Kota Batam, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara.
“Tersangka kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan pada Senin malam sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara,” ujar Rizky.
Kasus ini terungkap setelah Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia, Rahmat Riyandi, mengecek rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) milik sekolah pada 4 Oktober 2025. Saat itu, dana yang tercatat masuk ke rekening sekolah hanya sekitar Rp41 juta.
Merasa ada kejanggalan, pihak yayasan kemudian melakukan audit internal dan mengonfirmasi pembayaran kepada sejumlah orang tua siswa.
“Hasil audit dan konfirmasi menunjukkan ada 12 orang tua siswa yang telah membayar uang pendaftaran dan SPP. Namun pembayaran tersebut tidak masuk ke rekening sekolah, melainkan ditransfer ke rekening pribadi tersangka atau diserahkan secara tunai kepadanya,” kata Rizky.
Setelah temuan tersebut, Ahandi menemui Ketua Yayasan pada 8 Oktober 2025 di ruang kepala sekolah. Dalam pertemuan itu, penyidik menyebut tersangka mengakui telah menggunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadi dan menyerahkan rekapitulasi pembayaran.
“Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengakui perbuatannya dan menyerahkan rincian dana dari 12 orang tua siswa dengan total mencapai Rp143 juta. Tersangka juga membuat surat kesanggupan untuk mengembalikan dana tersebut, namun hingga proses hukum berjalan kewajiban itu belum dipenuhi,” ujarnya.
Pihak yayasan kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Batuaji dengan melampirkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk rekening koran.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Batuaji untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Bob)