Batamline.com, Batam – Lonjakan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Batam menuju Malaysia terjadi pasca Lebaran 2026. Dalam kurun waktu empat hari, aparat kepolisian berhasil mencegah puluhan calon pekerja non prosedural yang hendak berangkat melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa sejak 16 hingga 19 April 2026, pihaknya menggagalkan keberangkatan 78 PMI non prosedural. Jumlah tersebut menjadi indikasi meningkatnya aktivitas pengiriman pekerja ilegal usai momentum Lebaran.
“Lonjakan paling tinggi terjadi pada 16 April dengan 43 orang. Kemudian 17 April sebanyak 21 orang, 18 April 9 orang, dan 19 April 5 orang,” ujar Anggoro, Senin (20/4/2026).
Secara keseluruhan, sejak Januari hingga April 2026, Polresta Barelang telah mencegah 167 PMI non prosedural. Dari jumlah itu, sebanyak 155 orang ditangani oleh Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP), sementara 12 lainnya oleh Satpolair.
Menurut Anggoro, mayoritas calon PMI ilegal berasal dari Provinsi Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Keberangkatan mereka umumnya difasilitasi oleh agen atau perantara, meskipun ada pula yang berangkat secara mandiri dengan dokumen yang tidak sesuai prosedur.
“Ada juga yang membuat paspor di Batam, namun tetap tidak memenuhi ketentuan keberangkatan resmi,” katanya.
Dari hasil pengembangan kasus selama April 2026, polisi juga berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AN dan NR. Keduanya ditangkap di kawasan Batam Center dan Tembesi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Mereka berperan sebagai perantara, mulai dari mengantar hingga membelikan tiket. Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp2,7 juta,” jelas Anggoro.
Pihak kepolisian kini terus mendalami kemungkinan adanya jaringan pengiriman PMI ilegal yang lebih luas, termasuk yang berada di luar negeri. Koordinasi juga telah dilakukan bersama Kantor Imigrasi Batam dan BP2MI untuk penanganan para korban.