Batamline.com, Jakarta – Penyebab kecelakaan maut yang melibatkan kereta api dan mobil listrik di Bekasi akhirnya diungkap oleh pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan sementara, Pihak kepolisian mengungkapkan, pemicu utama taksi listrik berhenti di perlintasan Jalan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi hingga berujung ditabrak KRL, pada Senin (27/4/2026) malam.
Kepala Seksi Kumpul, Olah, dan Kaji Data Kecelakaan Lalu Lintas Korlantas Polri, Kompol Sandhi Wiedyanoe mengatakan, taksi listrik tersebut mogok karena mengalami korsleting elektrik.
“Kecelakaan ini diakibatkan dari korsleting atau permasalahan elektrik dari kendaraan taksi roda empat elektrik, ya. Dimana tepat permasalahan itu terjadi di perlintasan Ampera, perlintasan rel kereta api di Ampera,” kata Sandhi, saat ditemui di sekitar perlintasan kereta Jalan Ampera, pada Selasa (28/4/2026).
Akibat permasalahan pada taksi listrik itu, katanya, terjadi tabrakan antara kereta rel listrik (KRL) dengan satu unit mobil listrik berwarna hijau tersebut.
Mulanya, peristiwa tabrakan KRL dengan mobil listrik tersebut hanya mengakibatkan kerugian materil.
Libatkan Kereta Lain
Namun, diduga karena ketidakmampuan memberikan informasi menyeluruh kepada kereta Argo Bromo Anggrek mengakibatkan insiden tabrakan kedua yang melibatkan, rangkaian KRL lainnya dengan kereta jarak jauh tersebut terjadi, di Stasiun Bekasi Timur.
“Akibat kurangnya informasi dan koordinasi tersebut, terjadilah tabrakan di stasiun Bekasi Timur lebih tepatnya, yang mengakibatkan beberapa korban meninggal dunia,” ucap Sandhi.
Sementara itu, katanya, pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan melalui teknologi dan metode TAA atau Traffic Accident Analysis.
“Di mana fungsinya untuk melihat proses kecelakaan pada saat sebelum, pada saat kecelakaan itu terjadi, dan pada saat sesudah terjadi kecelakaan,” jelas Sandhi.
Hasil analisis menggunakan teknologi TAA itu, jelasnya, dapat menjadi alat bukti elektronik yang nantinya
akan digunakan pada proses penyidikan kecelakaan lalu lintas lebih lanjut.
“Itu juga nanti akan hasilnya atau produknya akan disuguhkan kepada jaksa penuntut maupun hakim dalam rangka kebijakan penuntutan dan keputusan hakim kelak nantinya. Jadi sebagai alat bukti sah yang
digunakan selama proses penyidikan, penuntutan dan persidangan,” pungkas Sandhi.
Sumber: Tribunnews.com