Home » Tangisan Bocah 9 Tahun di Balik Dinding Kontrakan Itu Akhirnya Didengar, Ibu Sambung Ditangkap

Tangisan Bocah 9 Tahun di Balik Dinding Kontrakan Itu Akhirnya Didengar, Ibu Sambung Ditangkap

Anak Tiri Diduga Jadi Pelampiasan Kemarahan Ibu Sambung di Batam

by Redaksi
Dianiaya ibu sambung Kasus penganiayaan anak

Batamline.com, Batam – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang Kota Batam. Seorang bocah perempuan berusia 9 tahun berinisial RAL mengalami luka berat setelah diduga menjadi korban penganiayaan berulang yang dilakukan ibu sambungnya, VJH (38), di sebuah rumah kontrakan di Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung.

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian wajah hingga mata kanan membengkak dan tertutup. Saat ini korban telah mendapatkan perawatan medis, sementara pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Sagulung.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, mengatakan penganiayaan terakhir terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kekerasan itu dipicu emosi pelaku yang kesal karena korban dianggap lalai saat diminta menjaga adiknya yang masih berusia dua tahun.

“Korban diminta menjaga adiknya, tetapi saat itu korban sedang bermain. Pelaku kemudian emosi dan melakukan pemukulan,” kata Husnul, Minggu (21/6/2026).

Penyidik menemukan bahwa kekerasan terhadap korban tidak hanya terjadi sekali. Pada 7 Juni 2026, korban dipukul menggunakan hanger jemuran. Dua hari kemudian, tepatnya 9 Juni, korban kembali dipukul menggunakan gagang pel. Puncaknya pada 13 Juni, pelaku diduga memukul menggunakan tangan kosong dengan cara menonjok, meremas wajah, serta mencakar korban.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hanger, tangkai sapu, foto dan video kondisi korban, serta hasil Visum et Repertum dari RSUD Kota Batam.

Pemilik kontrakan di Kavling Kamboja, Veronika, mengaku pasangan suami istri tersebut kerap terlibat pertengkaran. Namun, warga sekitar tidak mengetahui bahwa kekerasan juga dialami korban.

“Setiap hari mereka ribut. Kami tahunya hanya pertengkaran suami istri. Tetapi tetangga sering mendengar anak itu menangis kesakitan pada malam hari. Bahkan dia sering disuruh tidur di luar rumah,” ujar Veronika.

Setelah penganiayaan yang terjadi pada 13 Juni, keluarga tersebut diketahui berpindah secara diam-diam ke kawasan Marina, Kecamatan Batuaji.

Kasus ini akhirnya terbongkar pada Jumat (19/6/2026) ketika ayah kandung korban, RL, yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online, meminta bantuan kepada rekan-rekannya melalui grup WhatsApp “Komando Batam”. Ia mengirimkan foto dan video kondisi anaknya serta meminta bantuan biaya pengobatan karena tidak memiliki cukup dana untuk membawa korban ke rumah sakit.

Sejumlah anggota grup yang datang ke rumah merasa curiga dengan luka-luka yang dialami korban. Kecurigaan semakin menguat ketika pelaku menyebut korban terjatuh di kamar mandi saat mencuci piring.

Tidak percaya dengan penjelasan tersebut, warga kemudian berkoordinasi dengan Polsek Batuaji. Korban segera dilarikan ke RSUD Embung Fatimah Kota Batam untuk mendapatkan perawatan, sementara kedua orang tuanya dibawa ke kantor polisi.

Dalam pemeriksaan, VJH akhirnya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Karena lokasi kejadian berada di wilayah Sagulung, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polsek Sagulung.

Hingga kini, ayah kandung korban masih berstatus saksi. Polisi menyebut ia tidak berada di rumah saat penganiayaan terjadi karena bekerja dan baru mengetahui secara rinci kondisi anaknya beberapa hari kemudian.

Atas perbuatannya, VJH dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (Bob)

You may also like