Keterangan foto: Kondisi setelah rumah warga Blok 2, pinggir Jalan Teratai 2 digusur.
Sumber: Bob
Batamline.com, Batam — Sebanyak 22 rumah warga yang berlokasi di pinggir Jalan Teratai 2, Blok 2 RT 05/RW 01, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, digusur oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan pada Rabu (14/7/2026) pagi.
Langkah tegas ini diambil oleh pemerintah daerah setempat sebagai bagian dari realisasi proyek pelebaran jalan di kawasan tersebut.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan setelah penertiban, puluhan bangunan yang sebelumnya berdiri kokoh kini telah rata dengan tanah.
Terlihat sejumlah warga terdampak mulai memindahkan barang-barang berharga milik mereka. Dengan sisa-sisa tenaga, mereka menyisihkan dan memilah puing-puing bangunan yang dinilai masih layak pakai untuk diselamatkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Imam Tohari, menegaskan bahwa seluruh proses penertiban dan pembongkaran bangunan tersebut telah dilaksanakan secara legal dan terstruktur.
”Kegiatan sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Semua bangunan berjumlah 22 bangunan, [untuk] rencana pelebaran jalan,” kata Imam Tohari saat dikonfirmasi pada Rabu (14/7/2026).
Imam juga menyampaikan apresiasi dari tim gabungan kepada masyarakat setempat yang dinilai kooperatif dan tidak melakukan perlawanan yang berarti selama proses eksekusi berlangsung.
”Ucapan terima kasih dari tim kepada pemilik bangunan yang sadar akan keindahan kota dan mendukung pembangunan Kota Batam,” tambahnya.
Proses penataan kota ini dipastikan tidak akan berhenti di Kecamatan Lubuk Baja saja. Imam membeberkan bahwa tim gabungan telah menyusun agenda penertiban serupa di beberapa titik strategis lainnya di wilayah Batam dalam waktu dekat.
”Berikutnya ada rencana di wilayah Kecamatan Sagulung dan Sungai Beduk,” ungkap Imam.
Kendati proses penggusuran berjalan dengan lancar, nasib kelanjutan hidup warga terdampak masih menyisakan tanda tanya besar.
Hingga berita ini diterbitkan, Imam Tohari maupun pihak Pemerintah Kota Batam belum memberikan jawaban atau kepastian resmi terkait penyediaan fasilitas relokasi ataupun pemberian uang sagu hati (kompensasi) bagi warga yang kehilangan tempat tinggalnya tersebut.(Bob)