Batamline.com, Batam – Seorang pelaku jambret bersenjata tajam yang beraksi di tiga lokasi berbeda di Kota Batam berhasil ditangkap polisi. Dalam salah satu aksinya, pelaku memotong tali tas korban menggunakan pisau sebelum melarikan diri membawa uang tunai dan sejumlah dokumen penting.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengatakan aksi penjambretan tersebut terjadi di depan Perumahan Symphoni Land, Kecamatan Nongsa, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, korban berinisial A tengah mengendarai sepeda motor bersama ibunya menuju Kampung Melayu, Nongsa. Di tengah perjalanan, keduanya dipepet oleh dua orang pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.
“Salah satu pelaku mengeluarkan pisau dan memotong tali tas milik korban, kemudian keduanya langsung melarikan diri,” ujar Debby saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (17/7/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan kartu ATM, kartu BPJS, KTP, serta uang tunai sebesar Rp1,7 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Nongsa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama personel Reskrim Polsek Nongsa dan Polsek Bengkong melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap salah satu pelaku.
Tersangka bernama A Sofian ditangkap di kawasan Bengkong Telaga Indah, Sadai, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 22.40 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, A Sofian mengakui melakukan aksi penjambretan bersama seorang rekannya bernama Ilham yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selain penjambretan di Nongsa, tersangka juga mengaku melakukan aksi serupa di Simpang PJR Batu Besar, Nongsa, serta di Bundaran Basecamp, Batuaji.
“Ada tiga lokasi penjambretan yang dilakukan tersangka. Saat melakukan aksi, tersangka tidak memiliki pekerjaan. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” kata Debby.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza yang digunakan saat beraksi serta dua buah helm.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara polisi masih memburu pelaku lainnya yang melarikan diri. (Bob)