Batamline.com, Batam – Pemilik Mimi Coco Homestay di Batam, Marlina atau yang akrab disapa Mami memberikan klarifikasi terkait perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang sempat viral di media sosial. Melalui kuasa hukumnya, ia membantah berbagai tudingan yang berkembang, termasuk dugaan, perampasan telepon seluler hingga pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kuasa hukum Marlina, Indra Raharja, mengatakan perkara tersebut perlu dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat. Menurutnya, insiden yang terjadi diawali dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawan Mimi Coco Homestay berinisial Andika.
“Peristiwa ini harus dilihat secara utuh. Dugaan penganiayaan terhadap karyawan kami menjadi awal dari rangkaian kejadian yang kemudian berkembang menjadi perkara hukum lainnya,” ujar Indra kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Indra menjelaskan, setelah insiden tersebut, kedua belah pihak disebut telah bertemu pada dini hari dan mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan. Dalam pertemuan itu, kata dia, masing-masing pihak sepakat saling memaafkan dan tidak menyebarluaskan rekaman video yang dibuat saat kejadian.
Namun, beberapa hari kemudian, salah satu pihak tetap melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polresta Barelang. Laporan tersebut kemudian berujung pada penetapan enam karyawan Mimi Coco Homestay sebagai tersangka.
Selain itu, Indra juga mengungkapkan bahwa sebelum proses hukum berjalan lebih lanjut, sempat muncul permintaan penyelesaian secara damai dengan nominal tertentu. Menurutnya, kliennya menolak permintaan tersebut karena menilai karyawan mereka juga merupakan korban dalam peristiwa tersebut.
“Pihak mereka sempat meminta uang damai sebesar Rp300 juta yang kemudian dinegosiasikan hingga Rp100 juta. Namun klien kami tidak menyetujuinya karena menganggap karyawannya juga mengalami dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka,” kata Indra.
Terkait laporan dugaan pelanggaran UU ITE dan perampasan data telepon seluler, Indra membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan kliennya tidak pernah menguasai maupun menghapus data dari telepon seluler milik pelapor.
Menurut Indra, penghapusan video dilakukan oleh rekan pelapor secara sukarela setelah tercapai kesepakatan damai. Ia juga menyebut kliennya tidak mengetahui kode sandi maupun memegang telepon seluler tersebut.
Sementara itu, Marlina mengaku turut mengalami luka saat berupaya melerai keributan yang terjadi. Ia juga membantah isu yang menyebut adanya penodongan senjata api maupun perampasan telepon seluler secara paksa.
“Saat itu kami sudah sepakat berdamai dan saling memaafkan. Permintaan untuk menghapus video disampaikan karena persoalan dianggap selesai. Saya tidak pernah memegang telepon seluler tersebut,” kata Marlina.
Marlina juga menyatakan keberatan atas berbagai narasi yang berkembang di media sosial karena dinilai merugikan nama baik pribadi maupun usahanya. Ia mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik.
”Saya ini orang berdagang, tidak ada niat membuat keributan,” tegasnya.
Pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif berdasarkan alat bukti dan fakta yang ada. Mereka juga mendorong penyelesaian perkara dilakukan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terkait perkara tersebut masih berlangsung di Polresta Barelang dan Polsek Bengkong. Kedua pihak saling lapor. (Bob)