Home » Bea Cukai Batam Sita 32.790 Batang Rokok Ilegal, Negara Potensi Rugi Rp33,1 Juta

Bea Cukai Batam Sita 32.790 Batang Rokok Ilegal, Negara Potensi Rugi Rp33,1 Juta

by Gara

Batamline.com, Batam — Bea Cukai Batam kembali tancap gas memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam Operasi Cukai selama 4 hari, 27-30 Juli 2026, petugas menyita 32.790 batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp50,5 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan, seluruh barang bukti disita dari sejumlah titik yang sudah dipetakan berdasarkan hasil analisis dan informasi di lapangan. Selain itu, petugas juga memeriksa toko-toko eceran yang diduga menjual rokok ilegal.

“Nilai barang yang kami amankan ditaksir Rp50,5 juta. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp33,1 juta,” ujar Agung, Selasa (4/8/2026).

Dari hasil penyitaan, ditemukan berbagai merek rokok ilegal. Di antaranya Manchester, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3, OFO dan merek lainnya.

Agung menegaskan, operasi ini tidak hanya fokus menyapu rokok ilegal yang sudah beredar. Tim juga melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan distribusi hingga sumber produksinya.

“Ke depan kami akan terus gelar operasi serupa, baik mandiri maupun gabungan dengan instansi terkait. Jika ditemukan bukti cukup, kami tidak segan tindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Operasi ini merupakan bagian dari program nasional Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan).

Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyimpanan, pengangkutan, hingga penjualan rokok ilegal. Dukungan masyarakat dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.(*)

You may also like