Batamline.com, Batam – Sidang kedua kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Bripda Nathanael Simanungkalit meninggal dunia di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/8/2026), mendapat pengawalan super ketat dari aparat kepolisian.
Begitu mobil tahanan tiba di lokasi, puluhan personel polisi bersenjata dan berjaga di sisi kanan-kiri langsung membentuk pengamanan berlapis.
Keempat terdakwa Arawna Sihombing, Guntur Sakti, Asrul Prasetia, dan Muhammad Alfarizi langsung digiring cepat menuju ruang persidangan tanpa diberi celah.
Penebalan personel dilakukan secara massif di berbagai titik area PN Batam guna mengantisipasi terulangnya kericuhan seperti pada sidang perdana, Kamis (30/7/2026) lalu. Pada sidang sebelumnya, situasi sempat memanas dan diwarnai histeris keluarga korban yang emosi usai mendengarkan pembacaan kronologi penganiayaan.
Kasus penganiayaan sesama anggota polisi di lingkungan Rusun Polda Kepri ini terus menyedot perhatian publik Kepulauan Riau.
Saat ini, keempat terdakwa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian telah berada di dalam ruang sidang untuk menjalani agenda persidangan lanjutan di bawah penjagaan ketat petugas.(*)