Batamline.com, Batam – RS Awal Bros Botania buka suara terkait dugaan malapraktik pasien ambeien, Dewi Sartika Sitinjak (24).
Manajemen rumah sakit membantah adanya kesimpulan mengenai kesalahan atau kelalaian medis dalam penanganan Dewi. Pernyataan tersebut disampaikan setelah keluarga Dewi melaporkan dugaan malapraktik ke Polresta Barelang.
Direktur RS Awal Bros Botania, dr. Retno Kusumo, mengatakan Dewi memang merupakan pasien yang menjalani perawatan dan tindakan medis di rumah sakit tersebut. Menurutnya, tindakan medis diberikan berdasarkan penyakit yang dikeluhkan pasien saat pertama kali datang.
“Pasien DSS benar merupakan pasien yang dirawat dan mendapatkan tindakan medis yang sesuai dengan penyakit yang dikeluhkan pasien saat pertama kali datang berobat,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).
Retno mengatakan keselamatan pasien menjadi prioritas utama rumah sakit. Selama Dewi mendapatkan pelayanan, tim medis disebut telah melakukan pemeriksaan, tindakan medis, pemantauan, serta penanganan sesuai kondisi klinis pasien.
Manajemen juga menyatakan setiap tindakan medis telah didahului dengan penjelasan kepada pasien maupun keluarga.
Menurut pihak rumah sakit, pasien atau keluarga telah mendapatkan penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan dan memberikan persetujuan melalui informed consent sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan kondisi Dewi juga disebut terus disampaikan kepada pihak keluarga yang mewakili.
“Rumah Sakit tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pasien serta berkomunikasi dengan keluarga pasien dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Retno.
Manajemen RS Awal Bros Botania juga meminta semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan adanya kesalahan atau kelalaian medis dalam penanganan Dewi.
Rumah sakit menilai dugaan tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta medis dan hasil evaluasi dari pihak yang kompeten.
“Rumah sakit mengimbau agar semua pihak tidak menarik kesimpulan mengenai adanya kesalahan atau kelalaian medis sebelum seluruh fakta medis dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh pihak yang kompeten diperoleh secara lengkap,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Dewi, Jendris Sihombing, mengatakan kondisi Dewi sempat baik setelah menjalani operasi ambeien pada 28 Juli 2026. Operasi tersebut disebut berlangsung sekitar dua jam.
Setelah diperbolehkan makan, Dewi bahkan disebut sempat melakukan panggilan video dengan orang tuanya untuk memberitahukan bahwa operasi telah selesai dan kondisinya baik.
Namun, menurut keterangan keluarga yang disampaikan Jendris, kondisi Dewi kemudian memburuk sekitar 30 menit setelah mendapat suntikan obat.
Keluarga menyebut Dewi mengeluhkan sakit dan sesak saat obat mulai diberikan. Tak lama kemudian, Dewi mengalami kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri.
Dewi selanjutnya mendapat penanganan medis sebelum dibawa ke ruang ICU. Setelah menjalani perawatan intensif selama sekitar 10 hari, Dewi meninggal dunia pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kabar meninggalnya Dewi sebelumnya disampaikan Jendris. “Sudah meninggal dunia, sekitar pukul 13.30 WIB tadi,” ujar Jendris saat dikonfirmasi.
Keluarga kemudian mempertanyakan penanganan medis terhadap Dewi dan membuat laporan dugaan malapraktik ke Polresta Barelang pada Sabtu (8/8/2026), sebelum Dewi meninggal dunia.
Dengan meninggalnya Dewi, perkara tersebut kini memasuki perkembangan baru. Namun, dugaan malapraktik yang dilaporkan keluarga belum dapat disimpulkan sebagai penyebab meninggalnya Dewi.
Ada atau tidaknya kesalahan maupun kelalaian medis masih memerlukan pemeriksaan fakta medis, evaluasi pihak yang kompeten, serta proses penyelidikan oleh pihak berwenang.