Home » DPRD Batam Apresiasi Penggerebekan Kasino, Minta Perjudian Diberantas hingga ke Akarnya

DPRD Batam Apresiasi Penggerebekan Kasino, Minta Perjudian Diberantas hingga ke Akarnya

by Redaksi
Bareskrim gerebek gelper Nagoya Batam

Batamline.com, Batam – Penggerebekan lokasi perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, mendapat dukungan dari DPRD Kota Batam. Namun, apresiasi tersebut disertai dorongan agar aparat tidak berhenti pada penindakan terhadap orang-orang yang ditemukan di lokasi.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, meminta Bareskrim Polri bersama Polda Kepri dan Polresta Barelang menelusuri pihak yang berada di balik aktivitas perjudian tersebut.

Menurut Anwar, pengungkapan kasino di Nine Stage Lounge and Bar pada Sabtu (15/8/2026) malam harus menjadi momentum untuk membongkar jaringan perjudian secara menyeluruh.

“Yang lebih penting adalah bagaimana aparat bisa mengungkap sampai ke aktor utama dan jaringan di belakang aktivitas perjudian ini,” kata Anwar saat dihubungi, Senin (18/8/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 197 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri atas satu orang yang disebut sebagai pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing, serta 96 pemain.

Dari jumlah pemain yang diamankan, 86 orang merupakan warga negara Indonesia. Sementara 10 lainnya merupakan warga negara asing, terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.

Selain mengamankan puluhan pekerja dan pemain, polisi menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar. Uang tersebut antara lain ditemukan di tiga brankas dengan nilai sekitar Rp7,297 miliar dan sekitar Rp500 juta dari aktivitas penukaran chip.

Sejumlah mesin yang diduga digunakan untuk perjudian juga diamankan. Barang tersebut terdiri atas 16 mesin tiel atau baccarat, 54 mesin scatter, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.

Anwar menilai besarnya jumlah orang yang diamankan dan barang bukti yang ditemukan menunjukkan perkara tersebut perlu ditangani secara menyeluruh dengan mempertimbangkan peran masing-masing pihak.

Ia juga meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional. “Harapan kami tentu ini tidak berhenti di lokasi saja. Kalau memang ada jaringan yang lebih besar, harus diungkap,” ujarnya.

Anwar menegaskan pemberantasan perjudian harus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.

“Kalau memang perjudian, ya harus ditindak. Jangan sampai masyarakat melihat ada pembiaran. Kami mendukung aparat untuk memberantas praktik-praktik perjudian yang meresahkan,” katanya.

Sebelumnya, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menyebut pemeriksaan terhadap 197 orang masih berlangsung. Penyidik masih mendalami peran masing-masing sebelum menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan tersebut, menurut informasi yang disampaikan, merupakan hasil penyelidikan selama dua hingga tiga bulan. Informasi awal disebut berasal dari masyarakat, rekan media, dan sejumlah tokoh masyarakat di Batam.

Dalam penanganan perkara, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf A, B dan/atau C serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemungkinan penerapan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga masih didalami.

You may also like