Home » Terungkap! Mayat Perempuan di Hutan Mentarau Ternyata Korban Pembunuhan, Suami Siri Jadi Tersangka

Terungkap! Mayat Perempuan di Hutan Mentarau Ternyata Korban Pembunuhan, Suami Siri Jadi Tersangka

by Redaksi
pembunuhan Hutan Mentarau

Batamline.com, Batam – Penemuan mayat perempuan dalam kondisi membusuk di kawasan Hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, mengungkap kasus dugaan pembunuhan. Korban berinisial S (51), yang sebelumnya dilaporkan hilang, diduga tewas setelah dicekik oleh suami sirinya, RD (54).

Jasad S ditemukan seorang warga yang menjaga lahan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat ditemukan, kondisi tubuh korban telah membusuk sehingga wajahnya sulit dikenali.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, identitas korban dipastikan melalui proses identifikasi oleh Tim Inafis Polresta Barelang bersama dokter forensik RS Bhayangkara Batam.

“Hasil identifikasi menunjukkan bahwa mayat tersebut merupakan S, yang sebelumnya dilaporkan hilang,” kata Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026).

Kasus tersebut bermula ketika keluarga melaporkan S dan RD tidak diketahui keberadaannya sejak 10 Agustus 2026 sekitar pukul 16.45 WIB. Laporan dibuat di Polsek Sekupang pada 13 Agustus 2026.

Polisi kemudian melakukan pencarian dan penyelidikan. Informasi mengenai ciri-ciri korban juga disebarluaskan kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas.

Petunjuk penting diperoleh ketika warga menemukan jasad perempuan di Hutan Mentarau pada 24 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan identifikasi hingga memastikan jasad tersebut merupakan S.

Dari penyelidikan lanjutan, polisi memperoleh bukti yang mengarah kepada RD, suami siri korban. Tidak lama setelah identitas korban diketahui, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan RD.

Tersangka diamankan di kediamannya di kawasan Ruli Tiban Mas Indah (Batu Miring), Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang. RD kemudian dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, RD diduga membawa korban ke kawasan Hutan Mentarau sebelum mencekik leher korban selama kurang lebih 10 menit hingga meninggal dunia. Jasad korban kemudian ditinggalkan di lokasi tersebut.

“Motifnya karena tersangka sakit hati dan cemburu atau curiga terhadap korban. Namun alibi atau tuduhan tersangka terhadap korban belum bisa dibuktikan secara pasti. Ini masih kami dalami,” ujar Anggoro.

Kecurigaan tersebut berkaitan dengan dugaan hubungan seksual antara korban dan anak tersangka yang berinisial MS (29). Namun, polisi menegaskan tuduhan tersebut belum terbukti.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, tiga unit telepon genggam, pakaian milik tersangka dan korban, jilbab, tas, tumbler, serta sepasang sepatu.

RD kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap secara lengkap kronologi dan motif dugaan pembunuhan tersebut.

Atas perbuatannya, RD dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 459 mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara itu, Pasal 458 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan segera melaporkan setiap tindak pidana atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada kepolisian.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 untuk melaporkan keadaan darurat atau meminta bantuan kepolisian.

You may also like