Batamline.com, Palembang – Seorang wanita berinisial HR (39) melaporkan suaminya, RS (39), ke Polrestabes Palembang atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penganiayaan itu diduga terjadi setelah HR memergoki suaminya bersama wanita lain di sebuah hotel.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
HR mengaku awalnya mencari keberadaan RS yang sudah sekitar empat bulan tidak pulang ke rumah. Dalam pencarian itu, ia mendapat informasi bahwa suaminya berada di sebuah hotel.
“Saya tunggu di lobi hotel. Kemudian mereka berdua keluar dari lift, langsung saya rekam dan bertanya ada hubungan apa mereka berdua. Dia (RS) malah menjawab tidak ada hubungan lagi dengan saya,” kata HR, seperti dilansir detikSumbagsel, Rabu (21/10/2026).
Menurut HR, RS kemudian pergi bersama seorang perempuan berinisial BL. Ia bersama anaknya dan sejumlah saksi lainnya berusaha mengejar keduanya hingga ke jalan raya.
HR mengaku mengalami kekerasan ketika mencoba menghentikan suaminya yang hendak pergi.
“Waktu saya pegang bajunya agar berhenti berjalan, dia langsung berbalik arah. Saat itulah dia mencekik dan memukul saya,” ujarnya.
HR menyebut dugaan KDRT tersebut bukan kali pertama dialaminya. Ia akhirnya memutuskan melapor ke polisi setelah mendapat dorongan dari anaknya.
HR mengatakan dirinya dan RS telah menikah sejak 2008 dan dikaruniai dua anak. Ia juga menegaskan masih berstatus sebagai istri sah RS.
Selain dugaan penganiayaan, HR mengaku mengetahui hubungan suaminya dengan BL sejak 2025. Menurutnya, hubungan tersebut sempat berakhir sebelum kembali terjalin.
HR menduga BL masih berusia di bawah umur dan bersekolah di salah satu SMA di Palembang. Ia berharap polisi menindaklanjuti laporan yang telah disampaikannya.
Pamapta III SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Andi Ardiansyah, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan KDRT tersebut.
“Laporan sudah kami terima. Akan kami limpahkan ke penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut,” kata Andi.
Dengan pelimpahan tersebut, perkara selanjutnya akan ditangani penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang. (*)
Sumber: detikcom