Home » Guru PG Djuwita Batam Jadi Tersangka, Dugaan Intimidasi Penyidik Disorot Ombudsman

Guru PG Djuwita Batam Jadi Tersangka, Dugaan Intimidasi Penyidik Disorot Ombudsman

by Redaksi
Guru Djuwita Batam
Batamline.com, Batam – Penanganan kasus hukum yang menjerat dua guru Playgroup Djuwita Batam sebagai tersangka menuai sorotan. Salah satunya Fitri Sidabutar, yang mengaku mendapat tekanan psikologis dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) saat menjalani pemeriksaan.

Fitri mengaku berulang kali diminta mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya, meski ia membantah melakukan kesalahan tersebut.

Dugaan pemaksaan pengakuan itu disebut terjadi saat pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Kepri berinisial Iptu YH.

“Saat pemeriksaan kedua, ada penyidik yang terkesan memaksa saya untuk mengakui kesalahan yang tidak saya lakukan. Dia mengatakan, ‘Sudah, Miss, akui saja biar aman’,” ujar Fitri Sidabutar.

Fitri mengaku tetap membantah tuduhan tersebut dan mempertanyakan dasar yang digunakan penyidik. Namun, menurut dia, desakan agar mengakui kesalahan terus disampaikan.

Pengakuan Fitri itu mendapat perhatian Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari.

Lagat menegaskan, penyidik tidak boleh menggunakan tekanan psikologis untuk mendapatkan pengakuan dari seseorang yang sedang menjalani proses hukum.

“Oh, tidak bisa. Itu melanggar undang-undang tentang HAM. Pengakuan di bawah tekanan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Silakan laporkan ke Propam,” tegas Lagat.

Ia menyarankan pihak yang merasa mengalami intimidasi selama pemeriksaan menempuh jalur pengaduan melalui Propam. Selain itu, kuasa hukum juga dapat mengajukan keberatan terhadap isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) apabila terdapat keterangan yang dianggap diperoleh melalui tekanan.

Menurut Lagat, status seseorang sebagai terlapor maupun tersangka tidak menghilangkan hak-hak konstitusionalnya. Aparat penegak hukum tetap wajib menghormati hak asasi setiap orang selama proses penyidikan.

Ombudsman juga mengingatkan agar kepolisian mempertimbangkan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice apabila memenuhi persyaratan.

“Jadi, tidak selalu penyelesaian perkara harus mengarah ke penjara melalui proses P21 di kejaksaan,” imbuhnya.

Polda Kepri Bantah Langgar Prosedur

Sementara itu, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Tri Prasetiyo, membantah adanya pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan terhadap para guru Playgroup Djuwita Batam.

Ia menyatakan seluruh rangkaian pemeriksaan telah dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kalau itu kami jawab, nanti jadi berbalas pantun. Kalau kami tanggapi, nanti seolah-olah kami mencoba resisten. Pada intinya, yang bersangkutan sudah kami periksa,” ujar Tri.

Terkait materi penyidikan, termasuk polemik barang bukti foto yang disebut diperlihatkan kepada Fitri saat pemeriksaan, Tri memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.

Ia menilai tanggapan terhadap berbagai tudingan di ruang publik berpotensi memunculkan perdebatan dan menggiring opini.

Saat ini, penyidik disebut tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tri juga menyatakan pihaknya tidak keberatan apabila kuasa hukum para guru melaporkan proses penanganan perkara tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), maupun Ombudsman RI.

“Kalau diadukan, ya silakan. Kami siap diperiksa terkait penanganan kami. Kami sudah sesuai aturan,” tutup Tri.

(Bob)

You may also like