Batamline.com, Batam – Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap tiga orang pengedar Narkoba. mereka berinisial RO, ST dan RH. Ke tiganya diamankan oleh polisi di Tanjungpinang, Sabtu (27/6/2020).
Para tersangka terciduk membawa narkoba golongan I jenis sabu dan pil ekstasi. “Ketiga tersangka diamankan di Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang,” jelas Kombes Harry Goldenhardt, Kabid Humas Polda Kepri. Rabu (1/7/2020).
Saat penangkapan, ke tiga tersangka tertangkap tangan membawa 390 gram sabu dan 28 butir pil ekstasi. barang haram itu disembunyikan tersangka dalam tas ransel bawaanya.
Baca juga: Pria Ini Saksikan Sendiri Istrinya Ditiduri Pria Lain, Ternyata Sudah Lama Selingkuh
Baca juga: Sindikat Tulung Selapan Tipu Sana-Sini Dibekuk Polda Kepri
Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap ke tiganya. Para tersangka juga telah membenarkan jika narkoba tersebut milik mereka. Saat ini polisi sedang mengembangkan dari mana para tersangka memperoleh barang haram tersebu
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” ujar Goldenhardt. (mka)
Editor: bang