Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Batam Mulai Diterapkan

Batamline.com, Batam – Sanksi dan denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker mulai duberlakukan. Sebelumnya, para pelanggar hanya ditegur tanpa ada sanksi.

Pemberlakuan sanksi itu setelah Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam Syamsul Bahrum meneken intruksi Walikota Batam nomor 2 tahun 2020.

Read More

Tentang, pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam.

Baca: Tolak Gunakan Masker, Hertina Linda Kembali Viral di Media Sosial

Intruksi ini diterbitkan guna mengintensifkan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 49 tahun 2020 yang diteken oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang kini sedang cuti.

Sejatinya Perwako tersebut telah dijalankan dengan baik dengan melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

“Pak Rudi sudah meneken Perwakonya, kita butuh intruksi ini untuk menjalankannya,” ucap Syamsul, Sabtu (3/10/2020).

Berdasarkan isi surat tersebut, Kepala Satpol PP Batam Salim diminta untuk melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *