Batamline.com, Karimun – Sebuah kapal kayu KM Jasmien pengangkut timah ilegal diamankan Patroli DJBC Khusus Kepri di perairan Kabupaten Anambas, Sabtu (28/11/2020) dini hari.
Kapal tersebut diketahui membawa 400 karung pasir timah ilegal, dengan total berat 20 ton dan perkiraan nilai barang sebesar Rp 3 miliar.
Penegahan dilakukan petugas Bea dan Cukai sekira pukul 01.00 WIB.
Ketika berpatroli, petugas melihat adanya kapal kayu yang mencurigakan.
Setelah didekati dan diperiksa, kapal bernama KM Jasmien tersebut ternyata membawa pasir timah ilegal.
Baca: Cuaca Ekstrem, Satpolair Polres Karimun Ingatkan Nelayan Selalu Waspada
Diduga KM Jasmien akan membawa muatannya ke Negara Malaysia. Untuk asal barang diduga dari Kabupaten Lingga ataupun Provinsi Bangka Belitung.
“Untuk jumlahnya 20 ton itu berdasarkan pengakuan nahkoda. Kita masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto, Minggu (29/11/2020).