Investasi Bodong Tukar Mata Uang Asing di Batam Rugikan Korban Rp12,9 M

https://batamline.com/investasi-bodong-tukar-mata-uang-asing-di-batam-rugikan-korban-rp129-m/
Baru 2 dari 11 korban yang melapor

Batamline.com, Batam – Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil menangkap seorang pelaku investasi bodong, penukaran mata uang Dolar Singapura (SGD) di Kota Batam. Pria tersebut berinisial V alias K.

Cukup banyak keuntungan yang diperoleh pelaku dari bisnis tipu-tipu ini. Dia berhasil melarikan uang 11 orang korbannya senilai Rp12,9 miliar. “Salah satu korbannya adalah warga negara Malaysia,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno saat gelar konferensi pers di Polda Kepri, Rabu (22/7/2020).

Read More

Baca: Siswi SMP Batam Nyaris Dicabuli Polisi Gadungan, Korban: Katanya Saya Harus Buang Sial

Baca: Polresta Barelang akan gelar Operasi Patuh Seligi 2020 selama 14 hari, Catat Tanggalnya

Investrasi fiktif ini sudah dilakoni pelaku cukup lama. Berawal sejak pelaku bekerja sebagai kasir salah satu Money Change di daerah Nagoya. Dia membujuk para korbannya untuk melakukan investasi penukaran mata uang Dolar Singapura.

Uang pecahan SGD 50 ditukar dengn SGD 1.000. Nantinya, akan ada agen atau pembeli untuk pecahan uang SGD 1.000 ini. Pelaku mengimingi korban akan mendapat untung besar dari investasi ini.

“Setiap satu lembar pecahan SGD 1.000, dapat poin sebanyak 20 poin. Atau sebesar Rp20.000 yang akan dibayarkan setiap harinya kecuali, hari minggu kepada korbannya,” Priyo mengungkap modus pelaku.

Baca: Batam Akan Punya 3 Taman Baru, ini Lokasinya

Baca: Viral Pria Ini Nekat Terjun di Jembatan 1 Barelang, Ini Endingnya!

Baru 2 Korban yang Melapor

Seiring berjalan waktu, para korban tidak kunjung memperoleh keuntungan. Bahkan terkait uang yang mereka berikan juga tidak ada kejelasan. Para korban mulai curiga.

Sadar tipu muslihatnya mulai ketahuan, pelaku kabur dari Batam. Rumah dan barang-barangnya dijual. Para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Kepri pada 26 Juni 2020 lalu.

Polisi mencari keberadaan pelaku agar kasus tersebut segera terungkap. Hingga akhirnya polisi berhasil melacak keberadaannya.

Pelaku ditangkap di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara dan digiring ke Polda kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan beberapa unit hape, kwitansi, uang tunai Rp13 juta dan, rekening koran atas nama pelaku. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Sampai saat ini baru dua orang korban yang melapor,” sebutnya.

Priyo menghimbau korban lainnya agar segera menyampaikan laporan pengaduan ke Polda Kepri. “Jangan tergiur dengan iming-iming investasi fiktif yang jelas tidak logis,” himbaunya. (eby)

Editor: bang

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *