Batamline.com, Batam – Penyidikan terus dilakukan Satreskrim Polresta Barelang untuk menguak siapa di balik praktek judi online beromset ratusan juta di Batam.
Setelah menetapkan dua tersangka, Elina (33) dan Deriyanto (38), polisi kembali menetapkan tersangka lainnya, yakni Then Li Mung (34).
Kasat Reksrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan menyebutkan, penetapan satu tersangka lainnya setelah dilakukan penyidikan.
Baca: Polresta Barelang Ungkap Judi Online, Omsetnya Ratusan Juta
Baca: Hendak Manggung di Batam, 5 Personel Grup Band Asal Surabaya Positif Covid-19
“Yang bersangkutan sebelumnya sudah diamankan, tapi baru sebagai saksi. Setelah pengembangan, baru diketahui bahwa Then Li Mung juga terlibat,” ujar Andri, Senin (13/7/2020) malam.
Baca: Judi Online ‘Joker Gaming’ Dikendalikan Dari Batam, Pengelolanya Ternyata Seorang Wanita
Dijabarkan Andri, tersangka baru ini memiliki peran seperti Elina, yakni sebagai operator.
“Dia berperan sebagai operator membantu Elina,” jelas lulusan Akpol tahun 2006 ini.
Baca: Menguak Bisnis Prostitusi di Batam Pada Era New Normal
Saat ini, jumlah tersangka dalam kasus ini berjumlah 3 orang. Tidak tertutup kemungkinan juga akan bertambah tersangka lainnya.
“Kita masih terus kembangkan untuk mencari pelaku lainnya,” pungkas Andri. (Not)
Editor: Uncu