Batamline.com, Batam – Unit 1 judisila Sat Reskrim Polresta Barelang mengungkap jaringan judi online. Pengungkapan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, Kamis (9/7/2020) sore.
Judi online ini dikendalikan Elina (37) dan Deriyanto (38). Dalam aktifitas perjudian tersebut, ke dua pelaku bersembunyi di Perumahan Horiza Garden, Batam Center. “Dua orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Andri, Jumat (10/7/2020).
Baca juga: Polda Kepri Amankan Ribuan Hape Black Market, 1 Orang Ditangkap
Baca juga: Menyamar Sebagai Ojol, Rampok di Batam ini Terancam 12 Tahun Penjara
Andri menyebut, terungkapnya kasus judi online ini berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
Polisi mendaftar dan berpura-pura sebagai pemain. Polisi pun mengetahui perjudian dilakukan melalui aplikasi Joker Gaming.
Elina bertugas sebagai master agen atau yang menerima pesanan pemain melalui aplikasi WhatsApp. Sedangkan Deriyanto bertugas menjalankan web dan mengelola dana di rekening.
Dari perjudian online ini, para tersangka mefapatkan omset ratusan juta setiap harinya. “Kita (polisi) sedang memeriksa rekening koran tersangka. Kita akan cek aliran dana judi ini,” sebutnya. (lcw)
Editor: bang