Batamline.com, Batam – Sat Reskrim Polresta Barelang menetapkan dua pelaku perampokan pengusaha Supermarket di Batam menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Kamis (9/7/2020).
Dua rampok itu adalah Jumadi (38) dan Wawan (20). Mereka merampok Candi di depan rumahnya, Perumahan Mitra Raya Batam Center pada Rabu (8/7/2020) dini hari.
“Tersangka membuntuti korban dari tempat kerjanya (supermarket di kawasan Aku Tahu, Sei Panas),” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan.
Berita terkait: Pelaku Perampokan Supermarket Dibekuk Polisi, ini Pengakuannya
Berita terkait: Pengusaha Supermarket di Batam Dirampok, Kepala Korban Robek Usai Dipukul Pelaku
Para tersangka berpura-pura sebagai ojek online yang sedang membawa penumpang. Saat korban sampai di komplek perumahannya, para pelaku menghadang.
Korban dirampok. Karena melakukan perlawanan, tersangka memukul kepala korban dengan linggis. Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala.
Mendapat laporan perampokan, Sat Reskrim Polresta Barelang bertindak cepat. “Kita mendapat informasi, pelaku berada di semak-semak belakang perumahan Perumahan Mitra Raya,” katanya lagi.
Saat dilakukan penangkapan, Pelaku memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Polisi melepaskan tiga tembakan peringatan. Namun para Tersangka mengabaikannya.
Door.. Timah panas menerjang betis tersangka. Mereka tersungkur dan menyerah. “Kita terpaksa memberikan tindakan tegas, terarah dan, terukur,” tuturnya.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda, satu batang linggis, satu lembar jaket Gojek dan dua buah helm.
Akibat perbuatannya, tersangka tersancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Baru sekali ini Pak. Itu karena saya terlilit hutang,” Jumadi berkilah. (mka)
Editor: bang