Batamline.com, Batam – Polisi hingga kini masih memburu R alias Z atau Rahmat alias Jefri Mansur (51), Narapidana (Napi) Lapas Tembilahan. Ia merupakan pengendali penyelundupan 11,58 kilogram narkoba jeni sabu dari Malaysia menuju Palembang.
Dalam kasus yang diungkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang bersama Satgas yang dibentuk Kapolda Kepri ini, turun diamankan 5 orang tersangka.
Peran para tersangka adalah kurir. Sedangkan pengendalinya belum berhasil diamankan. Sebab, ia dinyatakan kabur dari Lapas Tembilahan dua hari sebelum dilakukan penangkapan.
Keterangan itu didapat saat tim mendatangi Lapas Tembilahan untuk memintai keterangan Rahmat. Namun pelaku tidak ditemukan.
Berita terkait: Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 11,58 Kg Sabu Jaringan Napi Tembilahan
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto mengatakan, dalam kasus ini terdapat tiga orang menjadi DPO. Selain Rahmat, ada dua lainnya berinisial W dan JJ.
“Rahmat ini terdaftar sebagai napi di Lapas Tembilahan. Dia yang mengendalikan siapa yang menjemput dan kemana akan diedarkan,” ungkap Yos, didampingi Kasatres Narkoba Kompol Abdul Rahman, saat ekspose di Mapolresta Barelang, Selasa (1/9/2020).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman menjelaskan, setelah jaringan ini terungkap, pihaknya mendatangi Lapas Tembilahan untuk memintai keterangan Rahmat. Namun, tersangka tak ditemui di lokasi.
“Setelah lima tersangka kita ringkus, terus kita kembangkan. Sampai akhirnya diketahui siapa pengendalinya, yakni Rahmat. Lapas tembilahan kita datangi. Namun pengakuan pihak Lapas yang bersangkutan dua hari sebelum pengungkapan kabur dari Lapas,” jelas Rahman.
Atas dasar itu, pihaknya memasukkan R ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, pihaknya masih berupaya memburu R beserta dua pelaku lainnya.
Kronologis Kaburnya Rahmat dari Lapas Tembilahan: halaman selanjutnya..