Batamline.com, Batam – Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri menangkap tiga orang tersangka pengirim Pekerja Migran Indonesia (tekong TKI ilegal). Mereka dibekuk di perairan Tanjunguma, Lubuk Baja Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat.
“Ada aktifitas mencurigakan pada malam hari di pelabuhan tikus perairan Tanjunguma,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Jumat (8/10/2020).
Berdasarkan informasi tersebut, tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan. Polisi melakukan patroli laut di perairan Tanjunguma.
Polisi melihat boat pancung melaju dari pelabuhan tikus Tanjungpinang. Polisi menghentikan boat pancung tersebut di koordinat 01 09 418 LU – 103 59 067 BT”.
Tujuh orang TKI ilegal bersama tiga tekong TKI ilegal berhasil diamankan ke Polda Kepri untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. Tujuh orang TKI ilegal tersebut masing-masing berinisial J, R, M, H, M, M, dan K.
Baca: Tolak UU Ciptaker, Anggota DPRD Batam Mustofa: Banyak Hak Buruh Dikebiri
Baca: Meski Pandemi, Sekda Ingatkan Pegawai Harus Tetap Produktif
“Di boat pancung tersebut kita menemukan tujuh orang TKI atau Pekerja Migran Indonesia yang akan dikirim melalui Batam menuju Malaysia,” katanya lagi.
Tiga orang tersangka itu masing-masing berinisial K sebagai juru mudi boat pancung, H sebagai ABK Boat Pancung dan, A sebagai pemilik boat pancung serta pemberi upah.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit boat pancung kayu ukuran tujuh meter warna biru tua bermesin tempel 75 PK Yamaha dan dua unit Handpone.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf c UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (eby)