Batamline.com, Batam – Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Mochamad Mustofa turut menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) . Bahkan, ia juga siap dicopot jika penolakan itu dianggap melanggar.
Hal itu disampaikannya kepada pewarta usai menemui para buruh yang berorasi di depan Dataran Engku Putri, Kamis (8/10/2020) siang.
Menurut Mustofa, aksi buruh kali ini untuk penolakan UU Omnibus Law Cita Kerja. Penolakan itu berkonsentrasi di 12 pasal, salah satu pasal pesangon dan kontrak kerja.
“Saya berasal dari perburuhan, memahami betul keluhan kawan-kawan buruh. Pesangon yang dihitung hanya satu saja. Apabila di perusahan dia baik, mereka akan dikasih pesangon. Kalau si karyawan kena peringatan, tidak perlu dikasih pesangon, di PHK saja,” ungkap Mustofa.
Baca: Demo Tolak UU Ciptaker, Kapolresta Barelang: Mahasiswa Jangan Terprovokasi
Selain itu, para buruh juga takut anak cucu nanti akan selamanya dikontrak perusahaan, tanpa ada yang menjadi karyawan tetap.
Meski dalam Omnibus Law ini pekerja permanen masih ada. Hanya saja, ada satu ayat yang dihilangkan, yakni syarat yang tertuang dalam UU nomor 13 tahun 2003, tentang pekerja akan menjadi permanen setelah dikontrak selama 2 tahun.
“Ini dihilangan di Omnibus Law. Secara otomatis dikontrak sampai kapanpun perusahaan tidak melanggar aturan. Dalam Omnibus Law disebutkan perusahaan diizinkan mempermanenkan karyawanya. Coba pikir pakai logika, ada gak perusahaan yang mau mempermanenkan karyawakan kalau tidak ada dasar hukumnya?” tanya Mustofa.