Modus Ekspedisi, 4 Pengedar Sabu Ditangkap di Batam

Dit Resnarkoba Polda Kepri
Tersangka kasus sabu modus ekspedisi di Batam (Dok. Humas Polda Kepri)

Batamline.com, Batam – Dit Resnarkoba Polda Kepri menangkap empat orang pengedar narkotika jenis sabu. Lima Orang tersebut masing-masing berinisial NP, FR, DS dan R. Lima orang tersangka ini ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Dasmin Ginting dan Kepala Bidang Penindakan Dan Penyidikan Bea Cukai Kota Batam Bpk. Iwan Kurniawan menjabarkan, penangkapan pertama dilakukan kepada NP.

Read More

NP ditangkap pada 22 Oktober 2020 pukul 10.00 WIB lalu. Dari tangannya, polisi mengamankan satu kotak bewarna coklat yang berisi lima bungkus serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 522 gram.

“Modusnya, tersangka NP mendapat pesan melalui aplikasi WhatsApp dari saudara SB untuk mengambil kiriman barang narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi,” kata Harry, Senin (2/11/2020).

Polisi menunjukkan barang bukti sabu yang dikirim melalui ekspedisi (Dok. Humas Polda Kepri)

Baca: Melawan Saat Diperkosa, Kepala Wanita Muda Dicangkul di Batam

Baca: Hipnotis Korban Hingga Kuras Uang di Rekening, Dua Pelaku Penipuan Diringkus Macan Polsek Sagulung

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap NP, polisi mendapat informasi jika serbuk haram itu dikirim oleh seorang pria berinisial SB. Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap SB.

Tiga hari setelah penangkapan pertama, Dit Resnarkoba Polda Kepri bekerja sama dengan Bea dan Cukai Kota Batam berhasil mengamankan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 531 gram. Barang haram itu dialamatkan kepada seserang berinisial N.

Halaman selanjutnya==>>

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *