Palsukan UWTO, Oknum Pegawai BP Batam Jadi Tersangka

UWTO
Oknum pegawai BP Batam terjaring OTT

Batamline.com, Batam – Dit Reskrimum Polda Kepri menetapkan dua orang oknum pegawai BP Batam sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan surat dan pemerasan serta penipuan. Dua oknum pegawai BP Batam tersebut berinisial A dan ALH.

Dua tersangka ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena memalsukan surat faktur tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Mereka juga melakukan pemeresan dan penipuan terhadap pengurusan lahan. Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes, Harry Goldenhardt.

“Tindakan OTT ini dilakukan berdasarkan Laporan dari salah seorang yang bekerja di BP Batam. Dalam Laporannya dikatakan bahwa, telah terjadi Pemalsuan Surat Faktur tagihan Uang Wajib Tahunan BP Batam,” kata Harry, Selasa (4/8/2020).

Baca: Oknum Pegawai BP Batam Terbitkan Surat Palsu, Minta Bayaran Rp 12 Miliar

Baca: Walikota Batam HM Rudi Jalani Swab, Hasilnya Negatif!

Berdasarkan laporan yang diterima pada Selasa (28/7/2020) lalu itu, polisi melakukan penyelidikan.Dengan cepat polisi mendapat informasi jika akan ada transaksi penyerahan Surat Faktur yang diduga palsu beserta uang sebesar Rp12 miliar di salah satu Bank di Kota Batam.

“Di hari yang sama (Selasa, 28/7/2020) sekitar Pukul 15.00 WIB, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka,” sebutnya.

Minta Bayaran Rp2,84 Miliar

Kasus ini berawal dari Direktur PT EPS yang ingin mencari orang yang dapat membantu dalam pengurusan lahan dan penerbitan Surat Faktur, Penetapan Lokasi, Surat Keputusan, Surat Perjanjian sampai dengan terbitnya sertifikat.

Baca: Curi Banyak Motor di Batam Sebelum Lebaran, Residivis Diciduk Bersama Rekan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *