Batamline.com, Batam – Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pria pemilik narkotika jenis sabu Berinisial S Alias H (49).
Ia diamankan di pinggir jalan depan halte Shangrilla Kecamatan Sekupang Kota Batam, Senin (14/9/20) sekira pukul 07.00 WIB.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya seorang pria diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Baca juga: [Video] Ibu-ibu Penggunting Bendera Merah Putih Akhirnya Diciduk Polisi!
Kemudian dilakukan penyelidikan. Didapati, seorang pria mencurigakan tengah berada di pinggir jalan depan Halte Shangrilla. Petugas labgsung melakukan penggeledahan kepada pria tersebut.
“Dari tangannya ditemukan 1.057 gram atau sekitar satu kilogram sabu. Ia langsung diamankan ke Mapolda Kepri untuk pengembangan,” ujar Harry, Jumat (18/9/2020).
Dijelaskan, saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Kepri. “Tim masih melakukan pengembangan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Pelaku terancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Harry.