Polisi Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online di Batam

prostitusi online di Batam selebgram ajudan pribadi
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan (dok)

Batamline.com, Batam – Polisi menetapkan tiga orang tersangka atas kasus prostitusi online di Batam. Tiga orang orang tersangka tersebut adalah Krisna Jaya (28), Agus Supriadi (42) dan, Nuryadi (43).

Kasat Reskrim menyebut, tiga orang tersebut memiliki peran masing-masing. Agus dan Nuryadi bertugas untuk mengantar dan jemput PSK ke hotel tempat pria hidung belang memesan.

Read More

Baca: Polresta Barelang Ungkap Prostitusi Online di Batam, 7 Orang Diamankan

Baca: Digrebek Polisi, Mucikari PSK Online di Batam 3 Jam Sembunyi di Plafon

Dia juga turut mencarikan pelanggan dan menjaga PSK. “Pria inisial K (Krisna) merupakan mucikari prostitusi online melalui aplikasi di Batam,” kata Kasat Reskrim Poilresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, Jumat (14/8/2020).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *