Sabu Seberat 8 Kilogram Direbus Polisi

Pemusnahan sabu
Pemusnahan sabu (Foto: batamline.com)

Batamline.com, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 8 kilogram di Polresta Barelang, Rabu (22/7/2020) siang.

Barang bukti sabu ini merupakan hasil dari dua tangkapan sebelumnya. Yakni, tangkapan Sat Narkoba Polresta Barelang pada awal Juni 2020 lalu di Indragili Hilir, Riau dan tangkapan Bea dan Cukai di Bandara Hang Nadim pada pertengahan bulan Juni 2020 lalu.

Read More

Baca juga: 3 Orang Diciduk Polda Kepri, 2 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman menerangkan, pemusnahan ini merupakan salah satu proses penyidikan oleh polisi.

Pemusnahan 8 kilogram Sabu di Polresta Barelang. (Foto: batamline.com)

“Ada sebagian kecil yang kita sisihkan untuk barang bukti di pengadilan. Nah ini adalah sisanya yang kita musnahkan,” sebut Rahman.

Dalam pemusnahan tersebut, juga dihadirkan para tersangka sebanyak empat orang. Selain itu juga ada dari pihak Bea dan Cukai Batam yang diwakili Kasi Penindaka Fabian Cahyo Wibowo serta petugas BPOM Kepri.

Baca juga: Polda Kepri Rebus 2 Kilogram Sabu

“Kita bersama-sama dengan pihak Bandara dan Petugas BC Batam melakukan pemusnahan ini,” sebutnya.

Pemusnahan barang bukti sabu dengan cara direbus. Terakhir dikatakan Rahman, sejauh ini peredaran narkoba di Indonesia masih tetap saja berjalan.

Sementara Batam menjadi salah satu tempat transit dan jalur peredaran narkoba di Indonesia. “Batam ini salah satu lokasi jalur narkoba. Makanya tak heran, sering terjadi penangkapan di sini,” tegasnya. (Gara)

Editor: Uncu

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *