Tak Hanya Rampok Lansia, Dua Pria Ini Kerap Melakukan Pencurian di Pulau Rempang

Perampokan di rempang
Pelaku diamankan polisi

Batamline.com, Batam – Masyarakat Pulau Rempang, Kota Batam resah dengan banyaknya aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) hingga pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi kampung mereka.

Sedikitnya, sembilan laporan polisi telah dilaporkan ke pihak berwajib. “Benar, sudah beberapa kali, ada sekitar sembilan kejadian di Rempang,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, Senin (17/2/2025) sore.

Read More

Terakhir, aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) menimpa seorang nenek di Kelurahan Sembulang, Pulau Rempang. Waginah (67) dianiaya oleh dua pelaku, Mardi (49) dan Sidik (24). Dia dipukuli dengan batang ubi.

Baca: Kronologi Perampokan di Sembulang Rempang, Lansia 67 Tahun Dianiaya Pelaku

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 4.00 WIB. Pelaku membobol pintu rumah dan masuk ke kamar korban.

Pelaku mengancam korban agar menyerahkan harta mereka. Namun korban yang berusaha mempertahankan barang-barang miliknya malah dianiaya pelaku.

Korban dipukuli dengan batang ubi. Akibatnya, korban harus mendapat sembilan jahitan di kening.

Pelaku telah ditangkap polisi pada Minggu (17/2/2025) di kos-kosan kawasan Seraya. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat, STNK, empat tabung gas, parang, serta hape Vivo dan Nokia.

“Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku juga terlibat dalam lima aksi pencurian di Rempang,” ujar Debby.

Pun demikian, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui tempat-tempat mereka melakukan pencurian di Batam

“Pelaku kita jerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Curas dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (jim)

Related posts