Youtuber Cantik Batam Ditangkap Polisi Karena Menipu

youtuber
Youtuber cantik Batam lakukan penipuan jual beli rumah

Batamline.com, Batam – Polresta Barelang menangkap seorang Youtuber Batam. Youtuber cantik itu ditangkap karena telah melakukan penipuan, Kamis (16/7/2020).

Baju tahanan warna orange dikenakan polisi pada wanita bernama lengkap Wiji Utami tersebut. Pun demikian, dandanannya masih tetap menor. Bulu mata palsunya melentik. Alis matanya dirias agar menarik.

Read More

Baca juga: Prostitusi di Pub & KTV Batam, Bisa ‘BO’ dan ‘Pakai’ di Tempat

Baca juga: Dua Calon Gub Kepri Sudah Tentukan Pasangan, Isdianto Masih ‘Meminang’ Suryani

Wanita kelahiran Blitar, 17 Januari 1981 itu ditangkap karena melakukan penipuan jual beli rumah. “Itu rumah saya sendiri yang saya jual,” kata wanita berwajah tirus tersebut.

Dikejar ke Jakarta

Kasus penipuan ini dilaporkan korbannya, Santi Febriyani pada Oktober 2019 silam. Penipuan ini berawal saat Wiji hendak menjual rumahnya yang ada di Perum Bela Vista Blok H. Rumah tersebut ditawarkan pada korban dengan harga Rp2,6 milliar.

Korban tertarik dan memberikan uang muka senilai Rp207 juta. “Dari dia (korban) tidak ada kejelasan untuk membeli rumah saya. Dia cancel. Saya juga dirugikan,” kata janda beranak satu ini lagi.

Wiji merasa dipermainkan oleh korban. Dia pun menemukan pembeli lainnya yang mau membeli rumahnya secara kontan. “Saya butuh uang. Saya mau jual rumah, bukan ngutang,” ujar wanita yang juga pengusaha kuliner ini.

Wanita berkulit putih bersih ini mengaku nekat menjual rumah tersebut pada orang lain karena terlilit hutang di bank. “Bukan saya tidak mau mengembalikan uang dia (korban). Tapi uangnya sudah habis (bayar hutang),” tuturnya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan melalui Kanit PPA, Ipda Dwi Dea Anggraini membenarkan penangkapan tersebut. “Setelah rumah tersebut dibayar lunas oleh pembeli ke dua, tersangka (Wiji) kabur ke Jakarta,” kata Dwi.

Polisi melakukan pengejaran. Wanita itu ditangkap di Apartemen Kalibata City Tower Jasmine No J 09 AM, Jakarta Selatan. Wiji digelandang ke Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya lagi.

Atas perbuatannya, Wiji dijerat Pasal 378 KUHP junto Pasal 372 KUHP tentang penipuan. Dia terancam pidana empat tahun penjara. (mka/lcw)

Editor: bang

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *