1 Ditembak 3 Diburu, Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam

pecah kaca
Pelaku pencurian modus pecah kaca di Batam

Batamline.com, Batam -Tim Gabungan Sat Reskrim Polresta Barelang dan opsnal Reskrim Lubuk Baja berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca. Pria tersebut bernama M Alwi (23), warga Sagulung.

Penangkapan berawal dari laporan korban, Sutino Haliman. Uang korban senilai Rp34 juta yang baru saja ditarik dari Bank, dicuri pelaku. Kaca mobil korban juga pecah.

Read More

Peristiwa ini terjadi pada Senin (5/10/2020) sekitar Pukul 11.00 WIB lalu. Korban pergi ke Bank BCA Jodoh untuk mengambil uang tunai. Ia mengendarai mobil Honda BRV dengan nomor polisi BP 1408 JH.

Korban menyimpan uang tersebut dalam amplop warna coklat dan disembunyikan di bawah kursi mobil bagian depan sisi kiri.

“Korban berhenti di apotek untuk membeli obat. Uangnya ditinggal di mobil,” kata Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, Sabtu (10/10/2020).

Saat korban kembali, kaca depan sisi kiri mobil abu-abu milik korban sudah pecah. Korban segera mengecek uangnya. Namun uang tersebut telah raib. Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuh Baja.

Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. “Kita dapat informasi jika korban berada Ruli-ruli Sagulung,” katanya lagi.

Mendapat informasi tersebut polisi langsung mendatangi lokasi tersebut. Polisi melakukan penangkapan. Namun tersangka mencoba melarikan diri. Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas.

Baca: Buruh Akan Gugat UU Cipta Kerja, Pihak Istana Siapkan Lawyer Terbaik

Baca: Ini Alasan Pengusaha RI Perlu UU Cipta Kerja

Polisi melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Tapi tersangka acuh. Dor, suara pistol menyalak. Timah panas menerjang kaki pelaku. Pelaku tersungkur. “Kita sudah tetapkan dia sebagai tersangka,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara.

“Pelaku beraksi bersama tiga kawannya masing-masing berinisial V alias K, Ma dan, Jk. Ke tiganya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (bang)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *