Batamline.com, Jakarta – Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan alasan Indonesia harus memiliki UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan UU Cipta Kerja menjadi harapan bagi Indonesia untuk memperbaiki iklim investasi sehingga mencetak lapangan kerja yang banyak.
Dia menyebut, butuh puluhan lapangan kerja baru untuk seluruh penduduk Indonesia. UU Cipta Kerja pun, dinilai dapat meningkatkan investasi serta menciptakan lapangan kerja yang banyak.
Baca: Tolak UU Ciptaker, Anggota DPRD Batam Mustofa: Banyak Hak Buruh Dikebiri
Baca: Buruh Akan Gugat UU Cipta Kerja, Pihak Istana Siapkan Lawyer Terbaik
Berdasarkan catatannya, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi COVID-19 ada sekitar 5 juta orang, ditambah lagi tingkat pengangguran terbuka (TP) sekitar 7 juta orang.
Angka tersebut masih bertambah jika digabungkan dengan sekitar 8 juta penduduk yang statusnya sebagai pekerja paruh waktu dan ditambah dengan penduduk yang bekerja di sektor informal.