6 Jurnalis yang Ditangkap Polisi Dibebaskan, Dua Alami Luka-luka

kekerasan jurnalis
Ilustrasi kekerasan terhadap jurnalis. (Ist)

Batamline.com, Jakarta – Sebanyak enam jurnalis yang sempat diamankan di Polda Metro Jaya saat demo penolakan Omnibus Law Cipta Kerja telah dibebaskan. Mereka dibebaskan pada Jumat malam 9 Oktober 2020.

“Benar, semalam sekira 20.30 malam,” ujar Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, Sabtu (10/10/2020).

Read More

Ade menyebut, kondisi mereka saat dibebaskan dalam keadaan baik. Namun, dua dari enam jurnalis tersebut terluka di beberapa bagian tuhuhnya.

Baca: 1 Ditembak 3 Diburu, Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam

“Pertama Ponco dari merahputih.com itu mukanya luka dan bagian perut memar akibat benda tumpul. Kedua Aldi dari Radar Depok itu kena pukulan di bibirnya sehingga bibirnya luka,” jelas Ade.

Ade menambahkan, status bebasnya enam jurnalis ini adalah bebas murni. Artinya, mereka tidak terjerat pasal apa pun dan tidak ada kewajiban apa pun setelah proses penahanan kemarin.

“Tapi jika mereka ingin melakukan gugatan karena tidak terima atas perlakuan yang menyebabkan luka, atau sebagainya, bisa saja. Dan kami siap mendampingi. Namun sampai sekarang belum ada pengajuan dari pihak prinsipal atau korbannya belum,” tandas Ade.

Enam jurnalis yang dibebaskan pada Jumat malam 9 Oktober adalah 1 dari merahputih.com, 1 orang dari Radar Depok, 2 orang dari Berdikari, dan 2 orang dari NTMC Polri.

Mereka diamankan dan ditahan polisi di Polda Metro Jaya karena diduga terlibat aksi mengganggu keamanan dan ketertiban selama demonstrasi menolak disahkannya RUU Cipta Kerja di Jakarta.

Sejumlah awak media peliput aksi unjuk rasa memprotes RUU Cipta Kerja diduga mengalami kekerasan oleh aparat Kepolisian. Terkait hal ini Polri angkat bicara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *