Teror Rumah Kosong di Batam Berakhir, Lima Pelaku Pembobolan Dibekuk Polisi

by Redaksi
Komplotan pencuri ditangkap

Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara tersangka RH dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Di akhir keterangannya, Kabid Humas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengajak masyarakat memastikan rumah dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga kamtibmas,” tutupnya.

You may also like