Menurut Agung, penguatan sistem kesehatan hewan menjadi fondasi utama untuk meningkatkan kepercayaan pasar ekspor.
Pemerintah juga memperkuat surveilans penyakit, penerapan zonasi peternakan, serta sertifikasi kesehatan veteriner yang mengacu pada standar Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH).
Selain itu, strategi ekspor diarahkan pada produk unggas olahan yang memiliki peluang lebih besar masuk pasar Arab Saudi. Produk ayam yang telah melalui proses pemanasan (heat-treated) masih diperbolehkan masuk karena dianggap aman dari risiko penyakit.
Dampak ke Industri Nasional Dinilai Kecil
Kementan memastikan pembatasan impor tersebut tidak berdampak signifikan terhadap industri perunggasan nasional. Pasalnya, volume ekspor ayam dan telur Indonesia ke Arab Saudi selama ini relatif kecil dibandingkan produksi untuk pasar domestik.
Pasar dalam negeri masih menjadi penopang utama sektor unggas Indonesia, sehingga kebijakan tersebut dinilai tidak mengganggu stabilitas produksi nasional.
Data Kementan mencatat ekspor produk ayam olahan ke Arab Saudi pada 2023 mencapai sekitar 19 ton dengan nilai hampir US$294 ribu, sementara peluang peningkatan ekspor masih terbuka melalui negosiasi persyaratan teknis perdagangan.
Arab Saudi Tetap Dibidik Sebagai Ladang Ekspor
Meski masih terdapat pembatasan, pemerintah tetap menilai Arab Saudi sebagai pasar strategis bagi produk peternakan Indonesia, terutama karena tingginya kebutuhan pangan halal dan ketergantungan negara tersebut pada impor pangan.