Pelaku Tabrak Lari Siswi SD di Sei Panas Batam Akhirnya Ditangkap Polisi

by Redaksi
Tabrak lari

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan WZ sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit kendaraan, STNK, serta SIM A milik tersangka,” kata Afiditya.

Selain itu, keterangan dua saksi masing-masing berinisial NM (48) dan MS (51) turut memperkuat proses pembuktian dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (3) dan/atau Pasal 312 juncto Pasal 231 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp10 juta, serta pidana tambahan hingga tiga tahun penjara atau denda Rp75 juta apabila tidak memenuhi kewajiban dalam kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Menutup keterangannya, Afiditya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama dalam mengawasi anak-anak saat berada di jalan raya.

“Kami mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya saat menyeberang jalan. Kepada pengendara, patuhi rambu lalu lintas dan utamakan keselamatan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera menghubungi Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau melaporkan kejadian darurat.

You may also like